
StarNusantara JAKARTA,- Pemerintah Singapura berencana memberikan bantuan sebesar SGD6.000 atau sekitar Rp71,3 juta bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini, rencana bantuan tersebut tengah digodok pemerintah Singapura.
Nantinya bantuan tersebut bisa didapatkan korban PHK maksimal selama 6 bulan.
Rencananya, bantuan tersebut akan digelontorkan melalui program bernama Skills Future Jobseeker Support, atau mirip dengan Program Kartu Prakerja di Indonesia.
Program ini akan membantu pekerja berpenghasilan rendah dan menengah.
Alasannya, Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong memberikan sejumlah syarat, seperti mengikuti pelatihan hingga pembinaan karier.
Menurut Wong, dilansir dari The Straits Times, pelatihan dan pembinaan karir adalah investasi penting yang perlu dilakukan korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Wong juga menyebut, Pemerintah Singapura akan mendukung korban PHK, namun mereka harus bertanggung jawab dan berusaha bangkit dari PHK.
“Ini adalah inti dari perjanjian sosial kita yang baru,” katanya.
Nantinya, Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng akan merinci lebih lanjut skema Skills Future Jobseeker Support ini.
Wong tak menampik, Singapura memiliki kualitas tenaga kerja yang sangat baik, namun perubahan di seluruh industri dan tempat kerja juga semakin cepat.
Selain itu, ia mengatakan, beberapa pekerjaan bakal usang di kemudian hari. Sebaliknya, jenis pekerjaan baru dengan gaji yang lebih baik juga bermunculan.
Penulis: Kurniati