
StarNusantara JAKARTA,- Ribuan massa dari berbagai organisasi menyemut di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Mereka tergabung dalam gerakan Darurat Indonesia yang menolak Revisi Undang-Undang Pilkada yang disepakati dan dibahas secepat kilat oleh Badan Legislasi DPR.
Revisi UU Pilkada itu rencananya akan disahkan dalam sidang paripurna hari ini.
Revisi ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam revisi itu, Baleg DPR hanya mengesahkan beberapa perubahan seperti soal perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Kemudian batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Sejak pagi hingga siang hari ini, massa yang terdiri dari aktivis, mahasiswa, Partai Buruh, masyarakat adat hingga komedian dan artis masih terlihat memenuhi depan gedung DPR.

Mereka membawa berbagai spanduk berisi protes dan penolakan terhadap revisi UU Pilkada.
Sementara itu, DPR menunda paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada karena kourum kesepakatan tidak terpenuhi.
Selain di Jakarta, aksi demonstrasi Darurat Indonesia ini juga dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya di Makassar, Sulawesi Selatan dan di Yogyakarta.
Penulis: Muhammad Al Bazzar
Editor: Kurniati