
StarNusantara JAKARTA,- Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial SBB dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi.
PMI asal Jember, Jawa Timur itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan di Arab Saudi.
SBB merupakan PMI yang masuk ilegal ke Arab Saudi pada 2022. Ia menggunakan calo dengan visa kunjungan dan sponsor dari WN Saudi untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Kasus SBB ini telah bergulir dan ditangani Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, melalui Kedutaan Besar di Riyadh sejak September 2023 lalu.
KBRI Riyadh bahkan membentuk tim advokasi untuk melakukan telaah hukum, mengumpulkan bukti, hingga pendampingan sidang. Termasuk koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan di tingkat pertama di Arab Saudi.
Sebanyak 23 kali sidang, 11 kunjungan ke penjara, komunikasi dengan keluarga, termasuk 2 kali kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember, Jatim dilakukan tim advokasi ini.
Putusan SBB bebas dari tuntutan hukuman mati keluar pada 24 Maret 2024.
Namun, hakim menyatakan SBB bersalah karena memberikan keterangan yang tidak konsisten, dengan hukuman selama setahun
Setelah bebas dari hukuman mati, Kedubes Riyadh bekerja sama dengan imigrasi memulangkan SBB ke Indonesia pada 8 September 2024 dan diserahkan ke keluarga pada 11 September.
Penulis: Kurniati