
StarNusantara JAKARTA,- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mencatat sebanyak 19 prajurit mereka mengundurkan diri dari dinas militer untuk maju di Pilkada 2024.
“Itu (19 orang) sudah mengajukan pensiun dini untuk maju di pilkada,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, Selasa (17/9).
Wahyu menyebut, 19 prajurit itu terdiri dari 10 perwira dan sembilan bintara.
Namun, tidak dijelaskan 19 prajurit tersebut maju di daerah mana saja.
Setelah diberhentikan, ke-19 prajurit ini kemudian berstatus masyarakat sipil.
“Sudah keluar surat keputusannya, diberhentikan dengan hormat, diberikan hak pensiun,” kata Wahyu.
Diketahui, UU Pilkada mengatur anggota TNI harus mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Adapun bunyi di Pasal 7 UU Pilkada tersebut yaitu ‘Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan’.
Pemungutan suara di Pilkada 2024 akan dihelat pada 27 November 2024.
Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada 2024.
Penulis: Kurniati