
StarNusantara JAKARTA,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia membolehkan berkampanye kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024/
“Asal tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Senin (30/9).
Menurut Bagja, kolom kosong merupakan salah satu pilihan di sebuah pemilihan umum.
Oleh karenanya, Bawaslu juga meminta pengawas pemilu menyosialisasikan aturan itu. Apalagi, kampanye kotak kosong juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).
“Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu,” katanya.
Bagja juga tidak menampik fenomena satu paslon melawan kotak/kolom kosong juga menyiratkan ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.
Selain itu, fenomena kotak/kolom kosong dalam sebuah pemilihan juga tidak boleh dinafikan.
“Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal,” kata dia.
Tidak hanya itu, Bagja juga menilai fenomena pemilihan yang diikuti satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang.
Maka dari itu, lanjut dia, pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon harus berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.
“Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” imbuh Rahmat Bagja.
Penulis: Kurniati