
StarNusantara PONTIANAK,- Ketua Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi meminta agar H alias HA, oknum pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat ditahan.
Kak Seto, begitu ia akrab disapa juga meminta agar kasus kekerasan seksual anak itu bisa ditegakkan lurus sesuai fakta dari kejadian yang ada.
Permintaan itu disampaikan Kak Seto saat menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Edyward Kaban, Kamis (26/9) pekan lalu.
“Karena semua step telah sesuai dan prosedural dilakukan kepolisian dalam menetapkan tersangka, kami minta TSK (tersangka) untuk segera ditahan agar mengurangi resiko-resiko buruk yang kemudian dikhawatirkan akan direncanakan TSK,” kata Kak Seto.
Sementara itu, Presidium Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Kalbar, Devi Tiomana mengatakan Kajati Kalbar Edyward Kaban dalam pertemuan itu mengaku memantau perkembangan kasus kekerasan seksual anak ini.
Bahkan, lanjut Devi, Kajati Kalbar akan melakukan ekspos perkara ini dalam waktu dekat. Tujuannya, agar kasus ini segera tuntas.
“Kami mendapat angin segar dan bahagia ketika bertemu dan Pak Kajati, karena beliau menggaransi bahwa kasus ini akan berjalan dengan lurus dan sesuai aturan,” katanya.
Diketahui, kasus kekerasan seksual yang melibatkan HA ini telah bergulir sejak 2023 lalu dan HA tidak pernah datang untuk pemeriksaan di Polres Singkawang dengan dengan alasan sakit jantung.
HA baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang pada 26 Agustus 2024 lalu.
Meski telah berstatus tersangka, HA tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang, Selasa 17 September lalu dan kasus ini menjadi viral.
HA merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain Kak Seto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Benny Jozua Mamoto juga meminta agar kasus kekerasan seksual anak bisa segera dituntaskan.
Benny yang turut mensupervisi kasus ini juga sempat menemui korban di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (30/9) kemarin.
Ia juga bertemu dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui perkembangan kasus kekerasan seksual anak ini.
Benny menyebut, kondisi korban masih trauma dan memerlukan pendampingan psikologi.
“Kita berharap semua pihak menyelesaikan kasus ini dengan cepat,” imbuh dia.
Penulis: Kurniati