
StarNusantara JAKARTA,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada kenaikan jumlah pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P).
Jika terjadi kenaikan, artinya masyarakat makin suka berutang ke pinjol.
Bahkan, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, Agusman, pada Agustus 2024, jumlah utang melalui pinjol mencapai Rp72,03 triliun.
“Angka pinjaman pada Agustus tersebut ini naik dari bulan sebelumnya, yakni Rp69,39 triliun,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (1/10) kemarin.
Meski terjadi kenaikan, namun kredit macet pinjol masih terjaga di 2,38 persen pada Agustus lalu, bahkan menurun dibandingkan Juli 2024.
“Kredit macet terjaga di posisi 2,38 persen, Juli lalu 2,58 persen,” pungkas Agusman.
Penulis: Kurniati