
StarNusantara JAKARTA,- Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (Gerak Massa) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, Jumat (11/10) kemarin.
Selain mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat, aksi massa yang terdiri dari petani, masyarakat adat dan berbagai elemen aktivis itu juga menyampaikan dua tuntutan utama lainnya.
Pertama, hak masyarakat adat agar dihormati negara. Kedua, aparat harus melepaskan semua masyarakat adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan ruang hidupnya.
Aksi yang juga diinisiasi setidaknya 21 aliansi dan organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini ditutup dengan penyerahan naskah akademik draf RUU Masyarakat Adat kepada dua perwakilan anggota DPR yang menemui mereka.
Keduanya berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Daniel Johan dan Maman Imanul Haq.
Daniel mengatakan RUU Masyarakat Adat perlu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menjaga adat leluhur.
Menurutnya, kehidupan masyarakat yang terjadi saat ini, akarnya berasal dari masyarakat adat dan pihak yang tidak setuju dengan wacana RUU Masyarakat Adat akan ‘kualat’.
“Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua penghidupannya akan lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim, akan bisa kita atasi dengan sangat efektif,” kata Daniel.
Ia lantas berjanji akan mendorong RUU itu masuk Prolegnas sehingga bisa segera disahkan.
Diketahui, DPR RI periode 2019-2024 telah menyatakan bahwa tiga RUU, yaitu Perampasan Aset, Masyarakat Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
Penulis: Kurniati