Dukung Keadilan untuk Guru Honorer Supriyani, Ratusan Guru Lakukan Aksi Solidaritas di Konawe Selatan

Sidang perdana guru honorer SDN 04 Baito Supriyani yang dilaporkan orang tua siswa yang juga anggota Kepolisian karena memarahi anaknya. (Foto: Antara)

StarNusantara JAKARTA,- Ratusan guru melakukan aksi solidaritas mendukung Supriyani, guru honorer SD Negeri 04 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang menjalani sidang perdana di kasus memarahi anak seorang polisi.

Aksi solidaritas dilakukan tenaga pendidik itu di depan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10).

Adapun agenda sidang Supriyani hari ini yaitu pembacaan sidang dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tim penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan menilai, kasus kasus yang menjerat kliennya itu seperti dipaksakan, lantaran tidak adanya bukti cukup untuk kasus ini dilanjutkan ke proses persidangan.

“Kami sudah membaca semua berkas perkara. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti bahwa perkara ini janggal dan dipaksakan,” kesalnya.

Ia juga siap membuktikan di persidangan bahwa Supriyani tidak bersalah, tapi harus dipaksa bersalah.

Polisi Siapkan 500 Personel Jaga Sidang Supriyani

Sementara itu, Kepolisian Resor Konawe Selatan (Konsel) menyiapkan 500 personel untuk menjaga sidang perdana Supriyani di PN Andoolo.

Pengamanan yang disiapkan merupakan personel gabungan Polres Konsel, Brimob, dan Dalmas Polda Sultra.

Pengamanan itu atas informasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat yang akan menggelar aksi solidaritas dan memberikan dukungan terhadap Supriyani.

Duduk Perkara Kasus

Pada 25 April 2024, seorang guru honorer, Supriyani dilaporkan salah satu orang tua murid atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito.

Surpiyani dilaporkan ke polisi karena memarahi anaknya, D (6), yang bersekolah di SD tersebut.

Pihak kepolisian disebut melakukan penyelidikan dan menempuh upaya mediasi bersama pemerintah setempat.

Namun upaya itu tidak berjalan baik, sehingga kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, kemudian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Supriyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pelimpahan kasus untuk disidangkan.

Sementara Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani.

Pertimbangan majelis hakim karena terdakwa Supriyani memiliki balita yang membutuhkan asuhan ibunya.

Selain itu, hakim memandang terdakwa sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.

Selain PN Andoolo, Kejaksaan Negeri juga menangguhkan penahanan Supriyani.

Penulis: Kurniati Syahdan

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *