Eksekusi Putusan Kasasi MA: Kejagung Tangkap Ronald Tannur

Eksekusi terhadap Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dokumen Kejagung)

StarNusantara JAKARTA,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afriyanti (29) hingga tewas, sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. 

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10), sekira pukul 14.40 WIB.

Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

“Penangkapan Ronald Tannur itu sebagai eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini,” katanya, Minggu (27/10). 

Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

MA, lewat kasasinya, menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Ia didakwa menganiaya Dini hingga tewas dan di sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald divonis bebas.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dianggap mengabaikan bukti-bukti seperti CCTV dan visum korban.

Belakangan terungkap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diduga menerima suap. 

Ketiga hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung dan penangkapan mereka merembet ke dugaan suap.

Penulis: Kurniati Syahdan

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *