
StarNusantara JAKARTA,- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan, anggota TNI yang maju di Pilkada 2024 tidak bisa kembali aktif ke dinas militer jika kalah dalam kontestasi.
“Pensiun dini,” katanya di Jakarta, Selasa (29/10) kemarin.
Wahyu mengatakan, anggota TNI dinyatakan sudah mundur dari dinas militer sejak penetapan calon kepala daerah.
Menurutnya, ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
“Waktu penetapan calon tidak boleh berstatus TNI aktif,” katanya.
Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada mengatur anggota TNI harus mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Bunyi di Pasal 7 UU Pilkada tersebut yaitu ‘Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan’.
Diketahui, sebanyak 19 prajurit TNI AD mengundurkan diri dari dinas militer untuk maju Pilkada 2024.
Ke-19 orang itu terdiri dari 10 orang perwira dan sembilan orang bintara.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 serentak di seluruh Indonesia.
Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada 2024.
Penulis: Kurniati Syahdan