
StarNusantara JAKARTA,- Dugaan sindikat jual beli organ ginjal manusia berhasil digagalkan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan, sindikat jual beli ginjal itu berhasil digagalkan setelah pemeriksaan salah satu penumpang di imigrasi di Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (9/11) lalu.
Kronologisnya, kata Dani, salah seorang WNI berinisial AFH (31) datang untuk clearance passport ke konter keberangkatan Imigrasi dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur dan memiliki tujuan akhir New Delhi, India.
Dani pada konferensi pers Senin (11/11) mengatakan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanannya ke India untuk mengobati penyakit kulit istrinya.
Namun, saat petugas imigrasi memeriksa dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant.
Termasuk percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi India yang akan dilakukan AFH melalui telepon seluler saat AFH menunjukkan dokumen kesehatan
Setelah itu, petugas kemudian memerintahkan empat lainnya, AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28) untuk diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Kelima terduga pelaku itu berasal dari Malang dan Sidoarjo, Jawa Timur serta dari Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah penyelidikan dan pengembangan, terduga pelaku berencana transplantasi ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta.
Kemudian, Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Ini menjadi bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” imbuh Dani Achnisundani.
Penulis: Kurniati Syahdan