
StarNusantara PONTIANAK,- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah jalan terus.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya juga membantah menghentikan atau mempetieskan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar.
“Tidak benar, tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini,” katanya saat menerima perwakilan Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (18/11/2024).
Petit, begitu ia akrab disapa juga mengakui harus menunda pengembangan perkara, terutama pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang saat ini maju menjadi kepala daerah di Pilkada Kalbar.
Alasannya, ada surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang penyelidikan kasus dalam tahap Pilkada.
“Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara,” tegas Petit.
Sebanyak 9 tersangka dan beberapa di antaranya sudah mendapat vonis pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Salah satunya anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024, EI.
Seret Nama Ria Norsan dan Istri
Diketahui, penyelidikan kasus BP2TD dimulai sejak 2020. Saat itu, nama Ria Norsan berkali-kali diperiksa sebagai saksi, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, nama Ria Norsan dan istrinya berulang kali disebut dalam fakta persidangan kasus pembangunan BP2TD.
Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI setebal 231 halaman itu, nama Ria Norsan disebut setidaknya sebanyak 165 kali. Sementara nama istrinya Erlina yang kini menggantikan sang suami menjadi Bupati Mempawah, disebut atau diulang sebanyak 50 kali.
Hingga saat ini, sudah sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp32 miliar lebih itu. Di antaranya Prayitno, Joni Isnaini, Erry Iriansyah, Rajali Bustam, Nurlela dan Ghazali.
Kasubdit Tipikor di Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo menegaskan, Kepolisian bekerja secara profesional mengungkap dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah ini.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandeg dan masih terus berjalan,” tegasnya.
Sanny turut menjelaskan soal penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut yang kabarnya telah dikembalikan.
Polda Kalbar juga telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut dan telah diserahterimakan ke Kejaksaan.
Sanny turut membenarkan bahwa kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih. Hal ini dinilai janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp700 juta lebih dari total kerugian.
“Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai, masih tetap berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Kurniati Syahdan