Baleg DPR Ngebut Bahas RUU Minerba saat Reses, Rencana Diputuskan Malam Ini

ilustrasi suasana rapat di gedung DPR. (Foto: rumah123.com)

StarNusantara JAKARTA,- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat tertutup terkait perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Senin (20/1).

Rencananya, rapat maraton ini membahas RUU Minerba hingga disetujui malam nanti. Padahal, anggota DPR masih menjalani masa reses yang tinggal sehari lagi.

Rapat digelar dalam tiga sesi dan dibuka sejak pukul 11.00 WIB, pagi tadi.

Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung mengatakan, rapat itu juga memenuhi kuorum karena dihadiri 23 dari 45 anggota Panja RUU Minerba yang mewakili delapan fraksi partai di DPR.

Setelah dibuka, di sesi berikutnya, rapat pembahasan kemudian digelar tertutup. Tak satupun anggota Baleg mengungkap alasan rapat tersebut digelar secara tertutup dan di masa reses.

Setelahnya direncanakan rapat pengambilan keputusan akan dilakukan pada sesi ketiga mulai pukul 19.00 WIB malam ini.

Diketahui, perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ini tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Bahkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui wartawan juga tidak mengungkapkan alasan mendesak DPR mempercepat pembahasan RUU Minerba.

Adapun RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yaitu:

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
RUU tentang Komoditas Strategis
RUU Pertekstilan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU tentang PPRT
RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU tentang BPIP
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
RUU tentang Hukum Acara Perdata
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
RUU tentang Desain Industri
RUU tentang Hukum Perdata Internasional
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
RUU tentang Daerah Kepulauan

Penulis: Kurniati

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *