Pengamat: Tertibkan Patroli dan Pengawalan di Jalan Raya

Ilustrasi patroli dan pengawalan (patwal). (Foto: Wikipedia)

StarNusantara JAKARTA,- Patroli dan pengawalan (Patwal) belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. 

Terlebih belakangan, patwal yang membawa kendaraan berplat RI 36 memicu perdebatan di media sosial.

Padahal, berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit hingga konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pasal itu menyiratkan, tak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno. 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini menyebut, di keseharian hirup pikuk kemacetan Jakarta, pengawalan sebaiknya dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. 

“Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” katanya. 

Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di Jakarta di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta, tambah Djoko. 

Ia mengungkapkan, pejabat negara semestinya membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. 

“Jika bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” kata Djoko. 

Ditambahkannya, perlu pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat dan menjadi langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja setiap hari. 

Penulis: Kurniati Syahdan

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *