
StarNusantara JAKARTA,- Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan izin ekspor pasir laut di sisa masa pemerintahannya mendapat kecaman berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ekonom Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
Menurutnya, penerbitan itu semakin mengindikasikan bahwa kebijakan ini penuh dengan misteri dan rawan masalah.
Achmad juga mempertanyakan urgensi di balik penerbitan izin tersebut.
“Muncul pertanyaan mengenai urgensi di balik kebijakan ini dan siapa yang diuntungkan,” katanya kepada StarNusantara, melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (14/9).
Selain urgensi dan kepentingan siapa, Achmad mengatakan, penerbitan izin ekspor membuka spekulasi bahwa kebijakan tersebut menjadi sarana untuk memenuhi kepentingan tertentu sebelum masa jabatan berakhir. Tentunya tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang.
“Ada unsur ketergesaan serta ketidaktransparan yang menyelimuti keputusan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali membuka keran untuk izin ekspor pasir laut melalui Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Izin ekspor pasir laut itu diatur dalam dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan.
Pertama, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sejauh ini, larangan ekspor pasir laut telah dilakukan sejak 20 tahun lalu karena dampaknya terhadap lingkungan, terutama kerusakan ekosistem laut dan abrasi.
Penulis: Kurniati