
StarNusantara SEPAKU,- Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur meringkus dua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua pelaku berinisial DS dan AR itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, pada Rabu (18/9) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto, melalui Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin mengatakan, informasi adanya penyalahgunaan narkoba itu berasal dari masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan anggotanya.
Setelah mendapatkan informasi, lanjut Syarifuddin, anggota Reskrim Polsek Sepaku menggrebek rumah yang diinformasikan sebagai tempat tinggal orang yang dicurigai.
“Dan ditemukan kedua orang terlapor ada di TKP sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas Kapolsek Sepaku.
Anggota unit Reskrim Polsek Sepaku juga menggeledah rumah dan ditemukan barang bukti yaitu 3 (tiga) paket sabu seberat 0,81 gram, 2 telepon seluler, uang tunai dan satu set bong.
Saat diinterogasi, kata Syarifuddin, keduanya mengungkapkan barang bukti sabu didapatkan di Kilometer 23, Kota Balikpapan. Barang bukti disimpan di bawah rambu lalu lintas.
“Kedua terlapor tidak mengenali siapa dan tempat tinggal orang yang memberi mereka sabu. Terduga DS hanya mentransfer uang ke penjual di Balikpapan,” jelas dia.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sepaku untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” imbuh Kapolsek Sepaku.
Penulis: Kurniati