
StarNusantara JAKARTA,- Anggota DPR yang baru dilantik, Ahmad Doli Kurnia memastikan proses pemilihan pimpinan DPR akan mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3 yang terbaru.
“Dipastikan kita mengacu paa UU MD3 yang berlaku sekarang dan nanti komposisinya berdasarkan musyawarah mufakat antar fraksi-fraksi,” katanya ditemui usai pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/10).
Ahmad Doli mengungkapkan, rapat pemilihan pimpinan DPR, DPD dan MPR akan digelar di hari yang sama setelah pelantikan.
Ia juga menyebut, Sekretariat DPR telah membahas dan menyusun angendanya dan akan diumumkan.
Kemudian sejak siang hingga sore tadi akan ada rapat antara perwakilan fraksi dengan pimpinan sementara DPR.
“Insya Allah nanti malam akan dapat siapa yang akan menjadi pimpinan DPR,” ungkapnya.
Kalau dilihat jadwalnya, hari Kamis (pelantikan pimpinan DPR), tambah Ahmad Doli.
Ahmad Doli juga menyebut, berdasarkan UU MD3, yang saat ini berhak menjadi Ketua DPR berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilu 2024.
“Saya kira diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai politik, masing-masing fraksi nanti siapa yang akan diusulkan,” kata dia.
Sementara disinggung nama pimpinan dari Partai Golkar, Ahmad Doli mengatakan nantinya akan diumumkan langsung oleh ketua umum mereka.
“Clue-nya anggota DPR incumbent,” tutup politisi daerah pemilihan Sumatra Utara itu.
Diketahui, anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dilantik berjumlah 580 orang. Sementara anggota DPD sebanyak 152 orang.
Penulis: Kurniati