
StarNusantara JAKARTA,- Eks Menteri Transportasi Singapura, Subramaniam Iswaran (62) dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tuduhan korupsi dan menerima gratifikasi, Kamis (3/10).
Pengadilan Tinggi Singapura dalam putusannya menyatakan Iswaran bersalah karena menerima gratifikasi senilai lebih dari US$300 ribu, tiket nonton balapan Formula 1, pertandingan Liga Inggris, perjalanan jet pribadi, serta akomodasi hotel.
Gratifikasi yang diperoleh Iswaran dari dua pengusaha lokal itu termasuk menerima hadiah mulai dari barang-barang olahraga dan rekreasi dengan harga tiket luar negeri yang mahal hingga sepeda lipat Brompton dan alkohol.
Iswaran ditangkap pada Juli 2023 setelah Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura menginvestigasi investigasi terhadap transaksi yang ia lalukan antara tahun 2017 dan 2022.
Kemudian pembayaran kembali tiket kelas bisnis senilai US$4.400 dari Doha ke Singapura pada Mei 2023, yang dibayar salah satu pengusaha, yang oleh jaksa penuntut diduga bertujuan untuk mengecoh CPIB.
Selain itu, Hakim Vincent Hoong juga membatalkan hukuman 7 bulan yang diminta oleh jaksa penuntut dengan mengatakan Iswaran telah menyalahgunakan kekuasaannya dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hakim Hoong kemudian merujuk pada reputasi Partai Aksi Rakyat yang berkuasa di Singapura dan tercoreng akibat skandal tersebut.
Sementara Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengaku sedih dan kecewa dengan cara Iswaran mengakhiri kariernya.
Padahal, Iswaran dikenal sebagai veteran parlemen selama 25 tahun dan pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi serta Menteri Perdagangan dan Industri Singapura.
Wong juga mengingatkan sistem pemerintahan dan politik Singapura harus bebas dari celaan dan korupsi dalam bentuk apa pun.
Menurutnya pejabat publik yang dipercayai publik harus menjunjung standar integritas tertinggi.
“Ini benar-benar penting dan tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Wong.
Penulis: Kurniati