KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Ilustrasi Logo KPK. (Foto: Wikipedia)

StarNusantara JAKARTA,- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10). 

Penerapan tersangka kepada Paman Birin, begitu ia akrab disapa usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/10) lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. 

“Dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor),” katanya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hanya saja, Sahbirin belum berhasil ditangkap dan KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran. 

KPK, lanjut Ghufron, masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap tindak pindana ini. 

Selain Paman Birin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. 

Yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.

Dua orang ini ditangkap saat OTT KPK di Kalsel pada Minggu (6/10) lalu. 

Tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. 

Penulis: Kurniati

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *