
StarNusantara JAKARTA,- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeklaim banyak perusahaan yang mengajukan konsesi mengelola pasir laut yang keran ekspornya dibuka kembali usai dilarang selama 20 tahun.
Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum memberikan izin, meski banyak yang mengajukan izin mengelola hasil pemanfaatan pasir hasil sedimentasi.
Menurutnya, KKP belum menjalankan ekspor pasir laut itu. Alasannya, penerbitan surat izin pengelolaan pasir laut harus dicek secara ketat. Mulai peninjauan lokasi hingga negara tujuan ekspor.
“Mesti ngecek yang demand-nya di mana, untuk kepentingan di mana. Kalau lokal, lokalnya di mana, kalau ekspor siapa, itu cek juga, kalau ekspor kan ketat sekali,” kata Sakti Trenggono, belum lama ini.
Diketahui, Indonesia kembali membuka izin ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun. Ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Kemudian Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim penerbitan peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penerbitan aturan ini dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Namun, kata Isy, ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan.
“Izin ekspor akan diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, belum lama ini.
Penulis: Kurniati