Kemlu Bebaskan 12 WNI Korban TPPO Judi dan Penipuan Online

Belasan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO Judi dan Penipuan Online. (Foto: Kemlu.go.id)

StarNusantara JAKARTA,- Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh perusahaan penipuan online atau online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar berhasil dibebaskan.

Hal itu berkat upaya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

Kemlu menerima pengaduan korban pada Agustus 2024 dan berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon.

Di antaranya menyampaikan beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.

Ke-12 korban yang berhasil dibebaskan itu diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa sore (15/10), sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Mereka selanjutnya menjalani proses keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku di Thailand.

Diketahui, korban TPPO ini awalnya berangkat ke Thailand sekitar Maret hingga Juli 2024. Mereka dijanjikan pekerjaan di Thailand.

Namun, 12 WNI ini malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online. Mereka bahkan mengalami kekerasan fisik selama disekap.

Belasan WNI ini juga mengaku mengaku kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan.

Beruntung beberapa di antara mereka sempat memberitahukan posisi setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia berhasil mengeluarkan 65 WNI korban TPPO dari Myanmar.

Namun, masih ada sekitar 69 WNI yang tengah diupayakan keluar dari Myawaddy yang merupakan wilayah konflik.

Kemlu juga mengimbau kepada seluruh WNI yang berencana bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar terhindar dari TPPO maupun kerja paksa.

Penulis: Kurniati

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *