Pakar Soal Jaminan Kesehatan Untuk Eks Menteri dan Keluarga: Harus Ditentang dan Dibatalkan!

Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. (Foto: dokumentasi pribadi)

StarNusantara JAKARTA,- Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, kebijakan jaminan kesehatan untuk eks menteri dan keluarganya yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencerminkan ketidakadilan dan harus ditentang.

Selain tidak adil, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya itu juga melanggar prinsip kesetaraan, beban APBN, serta keadilan sosial dalam penggunaan sumber daya publik.

“Harus dibatalkan,” tegasnya di Jakarta, Jumat (18/10).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas, Selasa 15 Oktober lalu.

Aturan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara.

Achmad mengatakan, kebijakan itu mencerminkan ketidakadilan dalam alokasi anggaran, menambah beban pada APBN, melanggar prinsip keadilan sosial, serta berisiko terhadap transparansi dan akuntabilitas. Apalagi, lanjut dia, saat ini masyarakat luas menghadapi berbagai kesulitan.

Menurutnya, pemerintah harusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan elite politik.

“Kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara lebih adil dan efisien,” kesalnya.

Penulis: Kurniati

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *