
StarNusantara JAKARTA,- Pemerintah memastikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berlanjut hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Kelanjutan kebijakan gratis pajak beli rumah bagi masyarakat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Artinya, masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar PPN sebesar 11 persen,” katanya saat konferensi pers KSSK di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (18/10).
Selain relaksasi PPN untuk sektor perumahan hingga 100 persen, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk MBR dari 166 ribu unit rumah menjadi 200 ribu unit rumah.
Harapannya, untuk memberikan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Stimulasi ini yang harus dijaga,” katanya
Bendahara Negara menilai, sektor konstruksi perumahan memberikan multiplier efek yang cukup besar sehingga pertumbuhan ekonomi tetap bisa terjaga.
Diketahui, insentif pajak di sektor perumahan diberikan pemerintah sejak pandemi covid.
Tujuannya untuk membantu sektor konstruksi yang terdampak pandemi dan membantu sektor konstruksi bangkit kembali.
Saat ini, program kembali dilanjutkan dan berlaku sampai akhir 2024.
Penulis: Kurniati Syahdan