Kepolisian: 539 WNI Jadi Operator Judol di Filipina

Ilustrasi judi online. (Foto: iStock)

StarNusantara JAKARTA,- Hasil kerja sama Kepolisian Idnonesia dan Kepolisian Filipina menemukan 539 warga negara Indonesia (WNI) terlibat sebagai operator judi daring (online) ilegal di negara itu.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, penemuan WNI itu hasil penggerebekan polisi Filipina di kasus judi online (judol) atau Offshore Gaming Operator, 31 Agustus 2024 lalu.

Mereka ditemukan di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina.

“Hasil kerja sama dengan Indonesia, ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina,” katanya saat konferensi pers di Tangerang, dini hari tadi.

Dari penangkapan itu, kata Krishna Murti, WNI terlibat tidak hanya sebagai pekerja judi online, tapi juga ditargetkan merekrut korban dari Indonesia.

Kondisi itu menyiratkan WNI ini bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” jelas dia.

Krishna melanjutkan, hasil operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas kepolisian Filipina juga berhasil menangkap seluruh pelaku, baik aktor utama maupun operator judi online.

Para pelaku, kata dia, sudah dikenakan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku di Filipina, termasuk dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan di sana. Sementara sisanya dideportasi secara bertahap.

Diketahui, WNI ini secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga saat ini.

Hingga kini total ada 69 WNI pelaku operator judi online telah diupayakan pemulangan ke tanah air secara bertahap.

Tahap pertama sebanya 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal yakni pada 22 sampai 23 Oktober 2024. Dengan tujuan, Jakarta, Medan hingga Manado.

Penulis: Kurniati Syahdan

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *