
StarNusantara JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
MK beralasan, uji materi yang diajukan seorang mahasiswa bernama Abu Rizal Biladina itu tidak jelas dan kabur.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo, saat sidang pembacaan putusan, Kamis (31/10).
Hakim konstitusi lainnya, Arsul Sani menjelaskan adanya kekeliruan dalam permohonan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah, pemohon mencantumkan judul yaitu “Permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat 1 UU 10/2016.”
Sementara dalam hal yang dimohonkan kepada Mahkamah, pemohon justru menuliskan Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 menjadi UU.
“Sehinggga terdapat ketidaksesuaian antara perihal permohonan dan petitum permohonan terkait Undang-undang yang dijadikan objek pengujian,” jelas eks Anggota Komisi Hukum DPR itu.
Kemudian di petitumnya, pemohon juga merujuk pada Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015. Sedangkan ketentuan itu tidak terdapat dalam UU 1/2015, tapi merupakan norma dalam UU 10/2016.
Menurut Mahkamah, kata Arsul, terdapat kesalahan objek atau error in objecto di permohonan pemohon karena norma Pasal yang diajukan untuk diuji tidak terdapat di UU 1/2015.
Ia mencontohkan, di sub-paragraf 3.3.1 hingga sub-paragraf 3.3.4, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum serta kesalahan objek yang diuji dalam permohonan a quo.
“Sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” ungkap Arsul Sani.
Dalam uji materinya ke MK, Abu Rizal Biladina menilai ada permasalahan dalam mekanisme pencalonan kepala daerah, yang termaktub dalam Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada.
Permasalahannya yaitu kepala daerah sebagai unsur representasi pemimpin dari suatu daerah seharusnya dipilih berdasarkan domisili.
Hal itu, maksud Abu Rizal, untuk memastikan yang bersangkutan memahami permasalahan dari daerah yang dipimpinnya.
Penulis: Kurniati Syahdan