Maman: Ada Tiga Syarat UMKM-Petani Dapat Penghapusan Utang dari Prabowo

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

StarNusantara JAKARTA,- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi UMKM-Petani agar mendapat penghapusan kredit piutang macet.

Maman menegaskan, penghapusan utang tak akan diberlakukan untuk semua UMKM. Kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Syarat pertama, kata Maman, yaitu UMKM atau masyarakat petani yang terdampak bencana seperti gempa bumi atau bencana alam, termasuk pandemi covid.

Syarat kedua, lanjut dia, penghapusan utang akan diberikan kepada pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

“Dengan rentang waktu sekitar 10 tahunan,” kata Maman.

Kemudian syarat ketiga, besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Namun, Menteri UMKM, Maman mengungkapkan, Pemerintah hanya menghapuskan utang dari UMKM sektor pertanian dan perikanan yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

Atau artinya, lanjut politisi Partai Golkar ini, bagi pelaku-pelaku UMKM yang memang memiliki dan dinilai Bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan.

“Yang seperti itu (mampu dan memiliki kekuatan) tidak diberikan,” ungkap Maman.

Penghapusan utang ini, tambah Maman, langsung lewat penghapusan buku piutang di perbankan dan tidak menggunakan APBN.

Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Barat itu memperkirakan anggaran yang diperlukan terkait kebijakan penghapusan utang ini mencapai Rp10 triliun untuk 1 juta UMKM-petani.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan penghapusan utang untuk 1 juta UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

Dalam prakteknya, Peraturan Pemerintah ini dibuat agar bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM yang sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing.

“Itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” imbuh Maman Abdurrahman.

Penulis: Kurniati Syahdan

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *