
StarNusantara JAKARTA,- Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla (JK) resmi disahkan Kementerian Hukum.
Pengesahan kepengurusan PMI tersebut tertuang dalam surat nomor M.HH-AH.01-11 tertanggal 19 Desember 2024 dan diumumkan ke publik oleh JK saat pelantikan pengurus PMI, Jumat (20/12) pagi.
Surat itu dilengkapi tanda tangan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia. Ada pula cap basah Menteri Hukum Republik Indonesia.
Saat mengumumkan di Markas Pusat PMI, JK yang juga eks Wakil Presiden Indonesia itu menegaskan tak ada lagi dualisme di tubuh PMI, usai klaim kepengurusan PMI versi Agung Laksono.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (mengesahkan pengurus PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla). Itulah kesimpulannya dari surat-surat ini yang saya terima langsung. Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” kata Jusuf Kalla.
Tidak hanya itu, JK juga meminta Agung Laksono tak lagi mengklaim sebagai pengurus PMI dengan tetap berkontribusi untuk kemanusiaan dengan nama lain.
“Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan,” ucapnya.
Diketahui, terjadi perebutan kursi ketua umum PMI antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
Jusuf Kalla terpilih melalui Musyawarah Nasional XXII PMI Tahun 2024. Sementara Agung Laksono mengklaim terpilih sebagai ketua umum lewat Munaslub yang digagasnya dan membentuk kepengurusan baru dan menyerahkan ke Menteri Hukum, Supratman.
Penulis: Kurniati Syahdan