
StarNusantara JAKARTA,- Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ditunda.
Penundaan dilakukan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (21/1).
Hakim beralasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan hari ini dan sebelumnya telah resmi bersurat agar sidang ditunda hingga tiga minggu.
“Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” kata Djuyamto.
Dengan penundaan itu, sidang berikutnya akan dilakukan pada Rabu 5 Februari mendatang.
Sebelumnya sempat ada tarik menarik terkait waktu sidang dari tim hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Hakim Djuyamto.
Ronny yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu meminta agar penundaan dilakukan selama 10 hari saja.
“Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia,” katanya.
Namun, permintaan Ronny ditanggapi dengan berbagai pertimbangan kegiatan Hakim Tunggal Djuyamto seperti ujian terbuka dan sidang tipikor.
Oleh karena itu kemudian disepakati tanggal 5 Februari 2025.
Diketahui, akhir tahun lalu, Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Selain Harun Masiku, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 1, Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun di awal 2020.
Pada Senin, 13 Januari 2025, Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka di KPK. Namun saat itu Hasto tak langsung ditahan.
Selain pemeriksaan, tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat pada 7 Januari lalu.
Penulis: Kurniati Syahdan