TNI AL Bongkar Pagar Laut Ilegal Sepanjang 5 Kilometer, Personel 3 Kali Lipat dan Amfibi LVT-7

Proses Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Wilayah Laut Tangerang. Foto: Danlantamal TNI AL

StarNusantara JAKARTA,- TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal III) Jakarta menargetkan pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang, Banten sepanjang 5 kilometer pada Rabu (22/1) atau hari ini.

Menurut Komandan Lantamal III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto, TNI AL juga menerjunkan personel 3 kali lebih banyak dibandingkan pembongkaran kemarin yang hanya 2,5 km.

Personel TNI AL yang diterjunkan yaitu dari Komando Pasukan Katak (Kopaska), Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) hingga Marinir.

TNI AL juga menerjunkan dua unit kendaraan tempur amfibi LVT-7 dan kendaraan amfibi pengangkut artileri (KAPA) untuk membongkar pagar laut ilegal itu.

Danlantamal Harry menyebut, pembongkaran dilakukan di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kronjo, Tangerang.

“Spot pertama adalah di sini (Tanjung Pasir), kemudian spot yang kedua adalah di Kronjo,” katanya.

Dia kemudian menjelaskan cara pembongkaran pagar laut. Yaitu menggunakan tali yang terikat di kapal dan kemudian diikat ke bambu yang tertanam di laut.

Setelah terikat, kapal melaju dan menarik bambu itu hingga lepas dari dasar laut. Setelah itu, bambu yang telah copot dinaikkan ke atas kapal.

Selain TNI AL, nelayan sekitar pagar laut ilegal itu juga turut membantu pembongkaran. Kapal-kapal nelayan ikut menarik bambu dari dasar laut dan menaikkan bambu.

Diketahui, pagar laut ilegal di laut Tangerang ini pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti atas dasar laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut ilegal ini diduga mencaplok 16 desa di 6 kecamatan wilayah pesisir Tangerang

Sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya yang terimbas dari pembangunan pagar laut ilegal di lokasi itu.

Bahkan, telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Kementerian ATR/BPN di wilayah yang ada dalam pagar laut ilegal tersebut.

Walhi Desak Cabut SHGB Pagar Laut Ilegal Tangerang

Sementara itu, Lembaga pemerhati lingkungan, Walhi mendesak pemerintah segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di wilayah pagar laut di pesisir Tangerang.

Dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/1) kemarin, Walhi menilai penerbitan SHGB di wilayah perairan Tangerang itu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di Putusan tersebut tertulis, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir ke pengusaha.

Dengan Tujuan mencegah pengkaplingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan atau diskriminasi secara tidak langsung.

Termasuk menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Dugaan pelanggaran hukum itu, kata Walhi, semakin menguatkan penerbitan sertifikat hak atas keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang tidak memiliki izin atau ilegal.

Walhi kemudian mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi dan membatalkan pemberian hak atas tanah pada korporasi dan perorangan di atas wilayah laut Tangerang.

Walhi juga meminta agar dilakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum pada proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan para mafia tanah baik penerbit maupun pemegang sertifikat.

Tidak hanya itu, Walhi turut meminta pemerintah menyetop upaya reklamasi pada wilayah pesisir dan laut Banten. Alasannya, berpotensi menutup akses nelayan mencari nafkah serta merusak lingkungan di sumber material pengurukan lahan.

Termasuk membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 karena dijalankan dengan praktik pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis dan masif.

Penulis: Kurniati Syahdan

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *