
StarNusantara JAKARTA,- Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginvestigasi kasus pagar laut ilegal hingga tuntas.
Hal itu dilakukan, agar tidak satupun yang bertindak seenaknya.
“Ini yang harus kita pastikan,” ujar AHY, sapaan akrabnya di Jakarta, baru-baru ini.
Selain AHY, koalisi masyarakat sipil juga telah melaporkan dugaan korupsi penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di dalam pagar laut ilegal pesisir Tangerang ke KPK.
Diketahui, temuan pagar laut ilegal di sejumlah wilayah seperti Tangerang, Bekasi hingga Sidoarjo menjadi sorotan belakangan ini.
Menindaklanjuti itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid kemudian mencabut sertifikat-sertifikat di dalam kawasan pagar laut ilegal, karena tak sesuai perundang-undangan.
Namun jumlah yang dicabut hanya beberapa dari total 2 ratusan sertifikat yang dikeluarkan.
Nusron juga mencopot 6 pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, buntut kasus pagar laut ilegal sepanjang 30 km di wilayah laut mereka.
Keputusan itu, kata Nusron, dibuat setelah audit investigatif di internal kementerian dan sanksi berat akan dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat.
Penulis: Kurniati Syahdan