
StarNusantara JAKARTA, – Pasangan suami istri (pasutri) asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau diduga menjadi pelaku penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Pasutri bernama Chandra dan Novi ini diduga menampung dua pekerja migran Indonesia ilegal dengan tujuan Malaysia di kediamannya.
Kedua pekerja migran Indonesia itu bernama Ardi Nour Rofiq (20) asal Jepara, Jawa Tengah dan M. Humaidi Aria Putra (23) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Berikut kronologi pasutri yang diduga memfasilitasi pekerja migran Indonesia ilegal di Malaysia:
Pada 19 Januari 2025, dua pekerja migran Indonesia ilegal bernama Rofiq dan Putra keluar dari Malaysia dan mereka diminta menyerahkan paspor ke pengurus visa di Batam untuk masa kerja 3 bulan.
Setelah menyerahkan paspor, kedua pekerja migran kembali ke daerah asal masing-masing.
Pada 2 Februari 2025, Ardi Nour Rofiq kembali ke Batam. Sementara Humaidi Aria Putra tiba di Batam pada 5 Februari 2025.
Di 7 Februari 2025, Rofiq dan Putra lantas berangkat menuju Tanjungpinang menggunakan kapal ferry dan dijemput pasutri Chandra-Novi untuk menginap di kediaman mereka.
Keesokan harinya pengurusan visa 3 bulan yang dijanjikan kepada Rofiq dan Putra selesai.
Mereka juga menerima paspor dan siap-siap berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Saat check in keberangkatan, petugas BP3MI Kepulauan Riau memeriksa Rofiq dan Putra serta menduga ada keterlibatan pengurusan keberangkatan dari seseorang yang ada di Malaysia bernama Bukde.
Setelahnya, petugas kemudian melakukan tunda keberangkatan kepada kedua calon pekerja migran ini dan menyerahkan keduanya ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Tanjungpinang juga menangkap pasutri Chandra-Novi terkait perkara tersebut.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap iming-iming bekerja di luar negeri tanpa prosedur. (oed)