
StarNusantara JAKARTA,- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau melakukan pencegahan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Minggu (9/2/2025).
Berdasarkan laporan BP3MI Kepulauan Riau, korban CPMI ilegal, Tati Sugiati (43) akan diberangkatkan secara ilegal sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan negara tujuan Singapura.
Mulanya, Tati Sugiati mendapatkan lowongan pekerjaan di Singapura melalui iklan di media sosial Facebook. Tati diiming-imingi oleh pelaku bernama Elysa Fitri Rejeki (47) bekerja sebagai ART dengan upah sebesar US$613 Dollar.
“Setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon maka CPMI menyetujui untuk bekerja di Singapura dengan gaji US$613 per bulan dengan potongan gaji sebesar US$400 selama 4 bulan,” tulis laporan BP3MI Kepulauan Riau, Senin (10/2/2025).
Kemudian, Tati berangkat melalui rute Bandara Juanda, Surabaya ke Bandara Hang Nadim, Batam. Kemudian pada Senin (10/2/2025), Tati rencananya akan berangkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang ke Singapura namun digagalkan BP3MI Kepulauan Riau.
Setelah keberangkatan Tati dicegah BP3MI Kepulauan Riau, petugas melakukan pendalaman terhadap korban dan berhasil menangkap pelaku. Kemudian, pelaku diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku, Barang Bukti dan Korban dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan untuk upaya penegakan hukum tentang perkara penempatan Illegal Pekerja Migran Indonesia,” tulis laporan BP3MI Kepulauan Riau. (oed)