Kemlu: 20 WNI Terindikasi Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Dideportasi

Presiden AS, Donald Trump. (Foto: Reuters)

StarNusantara JAKARTA,- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat 20 warga negara Indonesia terindikasi terdampak kebijakan ketat imigrasi pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dari 20 WNI, lima di antaranya telah dideportasi.

“Dari 20 tersebut, enam adalah mahasiswa. Setidaknya yang memiliki visa awalnya F-1,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Visa F-1 merupakan visa pelajar non-imigran yang paling umum untuk belajar di AS.

Visa itu ditujukan bagi mereka yang ini menempuh studi di perguruan tinggi atau program bahasa Inggris.

Judha mengungkapkan, pemerintah Indonesia saat ini telah melakukan akses kekonsuleran untuk memastikan WNI mendapat perlakuan yang baik.

Selain itu, lanjut dia, Kemlu juga melakukan pendampingan hukum dan terus berkoordinasi dengan komunitas masyarakat Indonesia di AS.

“Saat WNI mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS mereka tetap punya hak sesuai hukum yang berlaku di AS,” ungkap Judha.

Hak itu, kata Judha, seperti menghubungi perwakilan RI, berhak mendapat kekonsuleran RI, berhak didampingi pengacara, dan berhak tak memberi keterangan tanpa pendampingan pengacara.

Diketahui, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump sesumbar akan memperketat kebijakan imigrasi sejak kampanye pemilihan presiden.

Namun, belum sepekan menjabat, Trump juga sudah menangkap ratusan imigran dan siap mendeportasi.

Trump juga memperluas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan pencari suaka. (oed)

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *