
StarNusantara KALTIM,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memusnahkan 540,58 gram narkotika jenis sabu dan 1.354 butir pil ekstasi berbagai merek, Rabu (21/8).
Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Ditreskoba Polda Kaltim dan dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi.
Seperti Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Provost Bidpropam Polda Kaltim dan jurnalis mitra Polda Kaltim.
Perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Meski begitu, kata dia, ada sebagian kecil barang bukti yang disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Samarinda.
“Yaitu sebanyak 1 gram netto sabu dan 4 butir pil ekstasi dari masing-masing merek,” katanya.
Selain itu, barang bukti yang disisihkan ini juga akan digunakan sebagai bukti di persidangan.
Wariston menambahkan, meski berhasil mengamankan sejumlah besar narkoba, Polda Kaltim tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin canggih.
“Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur, baik melalui darat, laut, maupun udara,” imbuh dia.
Penulis: Kurniati