
StarNusantara JAKARTA,- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri menggeledah rumah SD, eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang juga tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap FK, Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar selama 2021-2023.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mencari dan menemukan bukti terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD.
Penggeledahan dilakukan di rumah SD yang ada di kawasan Bogor, 13 Agustus lalu.
“Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW,” katanya, Rabu (28/8).
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan 7 barang bukti berupa surat, dokumen dan data serta benda lainnya terkait perkara kasus. Penyidik kemudian menyita barang bukti dan membuat berita acara penyitaan.
SD akan disangkakan melanggar pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan SD, eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD ke FK selama 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD, yaitu uang Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya,” ungkap Arief.
Penulis: Kurniati