Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu 1.952 Gram, 4 Kurir Ditangkap

Pengungkapan kejahatan narkoba di Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Foto: Humas Polda Kaltim)

StarNusantara BALIKPAPAN,- Direktorat Reskrim Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.952,53 gram dengan 4 orang tersangka. 

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba sebagai bentuk transparansi dan upaya keterbukaan informasi publik. 

Apalagi, pengungkapan narkoba ini juga melibatkan media di Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” katanya, Kamis (5/9). 

Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, PS. Kasubsit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud, serta perwakilan dari Provost Bidpropam Polda Kaltim dan Dit Tahti Polda Kaltim. 

Kronologis Kejadian

Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 17.15 WITA, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap empat orang tersangka SR, Al, AM dan NP yang berperan sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kaltim.

Dari hasil pengembangan, keempat pelaku diinstruksikan seorang bandar narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak berinisial “B”. 

Polda Kaltim juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mengejar dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Saat ini seluruh barang bukti beserta keempat pelaku telah diamankan di kantor Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut. 

Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Kurniati

Connect with Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *